PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001-komnasham-ix-2011 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI...
Pasal 31
BAB 3 — PRINSIP, RUANG LINGKUP DAN KRITERIA
(8) Apabila dibutuhkan, mediasi dapat dilakukan lebih dari satu kali. 12. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
