Pasal 26
BAB 3 — PRINSIP, RUANG LINGKUP DAN KRITERIA
(1) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa menyiapkan draft Kesepakatan Mediasi yang akan digunakan jika mediasi menghasilkan kesepakatan.
(2) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa membuat draft surat pendaftaran Kesepakatan Mediasi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat atau di tempat para pihak yang bersengketa kehendaki untuk didaftarkan, setelah diverifikasi oleh Kepala Bagian Mediasi untuk selanjutnya ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM. (3) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa menyiapkan draft Berita Acara Mediasi yang akan digunakan jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. (4) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa menyiapkan draft Berita Acara Penundaan Mediasi untuk penundaan mediasi dan dilanjutkan pada waktu yang disepakati bila mediasi mengalami kebuntuan (deadlock) atau alasan penundaan mediasi lainnya. 11. Ketentuan Pasal 31 diubah dengan penambahan ayat baru, sehingga berbunyi sebagai berikut:
