Pasal 21
BAB 3 — PRINSIP, RUANG LINGKUP DAN KRITERIA
Dalam hal salah satu pihak prinsipal yang bersengketa tidak setuju untuk dimediasi, hal yang dilakukan tim sebagai berikut: a. Untuk kedua kalinya, meminta pernyataan tertulis dari pihak prinsipal yang bersangkutan mengenai persetujuannya untuk dimediasi, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya surat Komnas HAM yang kedua oleh pihak prinsipal yang bersangkutan. b. Apabila dianggap perlu berdasarkan pertimbangan tim yang menangani sengketa, maka untuk ketiga kalinya dapat meminta pernyataan tertulis dari pihak prinsipal yang bersangkutan mengenai persetujuannya untuk dimediasi, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya surat Komnas HAM yang ketiga oleh pihak prinsipal yang bersangkutan. c. Apabila pihak prinsipal yang bersangkutan tetap tidak setuju untuk dimediasi, Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa menyusun draft rekomendasi perihal tindak lanjut penyelesaian sengketa yang ditujukan kepada Pemerintah dan DPR RI yang diverifikasi Kepala Bagian Mediasi. 10. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
