PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001-komnasham-ix-2011 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI...
Pasal 16
BAB 3 — PRINSIP, RUANG LINGKUP DAN KRITERIA
(1) Dalam hal tim yang menangani sengketa melaksanakan kunjungan kerja ke lapangan, kegiatan yang dilakukan tim di lapangan adalah sebagai berikut: a. Melakukan pengecekan objek yang dipersengketakan. b. Melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang terkait dengan objek yang dipersengketakan. c. Mencari dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang terkait dengan objek yang dipersengketakan. d. Memastikan pihak yang menjadi prinsipal dari pihak-pihak yang bersengketa. (2) Apabila dipandang perlu dapat dilakukan konsultasi atas suatu sengketa dengan melibatkan pihak-pihak terkait. 9. Ketentuan Pasal 21 huruf a, b, dan c diubah, sehingga Pasal 21 huruf a, b, dan c berbunyi sebagai berikut:
