PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001-komnasham-ix-2011 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI...
Pasal 11
BAB 3 — PRINSIP, RUANG LINGKUP DAN KRITERIA
(7) Penyerahan berkas sengketa sebagaimana tercantum dalam ayat (6) selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak berkas sengketa diterima Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan. 8. Ketentuan Pasal 16 diubah dengan penambahan ayat baru, sehingga berbunyi sebagai berikut:
