Pasal 9
BAB 4 — ALUR PENYELENGGARAAN MEDIASI
(1) Mediasi atas inisiatif Subkomisi Mediasi merupakan tindakan menyikapi permasalahan yang memiliki potensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia meskipun belum ada pihak yang mengadu. (2) Rapat Subkomisi Mediasi dapat mengusulkan, menyepakati, dan MEMUTUSKAN suatu sengketa agar secara pro aktif di selesaikan dengan mediasi.
(3) Mediasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dapat berupa : menjadi penengah yang netral atas suatu sengketa, atau membuat kesimpulan dan rekomendasi kepada Pemerintah dan DPR RI untuk ditindaklanjuti. (4) Terhadap mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3), Subkomisi Mediasi dapat menindaklanjuti dengan membentuk tim dan melakukan tahapan mediasi yang terdapat dalam Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia ini.
