Pasal 8
BAB 4 — ALUR PENYELENGGARAAN MEDIASI
(1) Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan meneruskan permohonan mediasi yang diajukan prinsipal atau yang mewakili baik secara tertulis ataupun lisan kepada Subkomisi Mediasi. (2) Perwakilan Komnas HAM meneruskan permohonan mediasi yang diajukan prinsipal atau yang mewakili baik secara tertulis ataupun lisan kepada Subkomisi Mediasi melalui Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan. (3) Dalam hal pengaduan dari prinsipal atau yang mewakili dilakukan secara langsung ke Komnas HAM, apabila berdasarkan telaahan staf Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan sengketa dapat diselesaikan melalui upaya mediasi, maka staf Bagian Administrasi
Pelayanan Pengaduan tersebut dapat merekomendasikan kepada prinsipal atau yang mewakili agar menyelesaikan sengketa melalui upaya mediasi Komnas HAM dengan mengisi form pengaduan langsung Subkomisi Mediasi. (Lampiran 1) (4) Staf Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan menyerahkan form pengaduan langsung Subkomisi Mediasi yang telah diisi prinsipal atau yang mewakili dan mengkoordinasikannya kepada Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan perihal pengaduan langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (5) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan menyampaikan perihal pengaduan langsung kepada staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa yang sedang piket pada hari itu untuk mengatur jadwal pertemuan dan mendampingi Anggota Komnas HAM di Subkomisi Mediasi dalam pertemuan dengan prinsipal atau yang mewakili. (6) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa wajib membuat notulen dan daftar hadir pertemuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4). (Lampiran 2 dan 3) (7) Permintaan mediasi secara tertulis dari prinsipal atau yang mewakili yang disampaikan kepada Subkomisi Mediasi melalui Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan kronologis sengketa yang jelas secara tertulis dan surat persetujuan mediasi dari salah satu pihak atau pihak lainnya yang bersengketa. (Lampiran 4) (8) Terhadap sengketa yang merupakan permohonan mediasi dari prinsipal atau yang mewakili melalui Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan, Subkomisi Mediasi menindaklanjutinya dengan membentuk tim dan melakukan tahapan mediasi yang terdapat dalam Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia ini.
