Pasal 7
BAB 4 — ALUR PENYELENGGARAAN MEDIASI
(1) Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan dapat merekomendasikan kepada Subkomisi Mediasi agar suatu sengketa diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi. (2) Rekomendasi Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan penjelasan penanganan sengketa sebelumnya oleh Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, surat persetujuan untuk dimediasi dari salah satu pihak atau pihak lainnya yang bersengketa, alasan-alasan perihal pelimpahan penanganan sengketa, dan seluruh dokumen terkait. (3) Terhadap sengketa yang merupakan rekomendasi dari Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, Subkomisi Mediasi menindaklanjutinya dengan membentuk tim dan melakukan tahapan mediasi yang terdapat dalam Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia ini.
