Pasal 6
BAB 4 — ALUR PENYELENGGARAAN MEDIASI
(1) Sidang Paripurna Komnas HAM dapat MEMUTUSKAN agar suatu sengketa dilimpahkan penanganannya ke Subkomisi Mediasi. (2) Terhadap Keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subkomisi Mediasi menindaklanjutinya dengan membentuk tim untuk melakukan penelaahan sengketa. (3) Apabila hasil penelaahan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyimpulkan bahwa sengketa yang dimandatkan oleh Sidang Paripurna Komnas HAM tidak dapat dilanjutkan dengan upaya mediasi, tim menyampaikan hasil telaahan perihal tersebut secara tertulis kepada Sidang Paripurna Komnas HAM melalui Subkomisi Mediasi.
(4) Dalam hal hasil penelaahan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyimpulkan bahwa sengketa yang dimandatkan oleh Sidang Paripurna Komnas HAM dapat diupayakan penyelesaiannya melalui upaya mediasi, tim menindaklanjutinya sesuai dengan tahapan mediasi yang terdapat dalam Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia ini.
