Pasal 5
BAB 4 — ALUR PENYELENGGARAAN MEDIASI
(1) Sengketa yang dimediasi oleh Subkomisi Mediasi dapat berasal dari Keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM, rekomendasi dari Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, permintaan secara langsung oleh prinsipal atau yang mewakili melalui Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan dan/atau Perwakilan Komnas HAM, dan Mediasi atas Inisiatif Subkomisi Mediasi. (2) Sengketa yang dimediasi oleh Subkomisi Mediasi adalah sengketa yang berdimensi hak asasi manusia, baik di bidang hak Sipil dan Politik maupun hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. (3) Mediasi oleh Subkomisi Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemajuan, pemenuhan dan pemulihan hak asasi manusia.
