Pasal 10
BAB 4 — ALUR PENYELENGGARAAN MEDIASI
(1) Dalam hal sengketa berasal dari keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM, Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan menerima berkas sengketa disertai Berita Acara Serah Terima dari Tim yang menangani sengketa terdahulu dan dicatat pada buku penerimaan berkas Subkomisi Mediasi. (Lampiran 5) (2) Dalam hal sengketa berasal dari rekomendasi Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan menerima berkas sengketa dari Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan dicatat pada buku penerimaan berkas Subkomisi Mediasi, yang disertai dengan : a. Berita Acara (Lampiran 6) b. Posisi sengketa yang terdiri dari :
- kronologis sengketa 2) penjelasan historis penanganan sengketa sebelumnya 3) alasan pelimpahan penanganan sengketa 4) dugaan pelanggaran HAM c. Laporan hasil pemantauan jika telah dilakukan pemantauan lapangan d. Surat persetujuan mediasi salah satu pihak atau pihak lainnya yang bersengketa e. Dokumen-dokumen terkait lainnya (3) Dalam hal sengketa berasal dari prinsipal atau yang mewakili melalui Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan, Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan menerima berkas sengketa dari Petugas Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan yang ditujukan kepada Subkomisi Mediasi dicatat pada buku penerimaan berkas Subkomisi Mediasi.
(4) Dalam hal sengketa berasal dari inisiatif Subkomisi Mediasi, Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan mendaftarkan berkas sengketa ke Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan dicatat pada buku penerimaan berkas Subkomisi Mediasi, yang dilengkapi dengan : a. Keputusan Rapat Subkomisi Mediasi tentang penanganan sengketa b. Analisis hukum tentang sengketa (5) Terhadap tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan menginformasikan kepada Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan perihal penanganan sengketa tersebut oleh Subkomisi Mediasi.
