Pasal 11
BAB 4 — ALUR PENYELENGGARAAN MEDIASI
(1) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan mencatatkan berkas sengketa yang diterima Subkomisi Mediasi dalam Matriks Pengaduan Mediasi. (2) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan kemudian menyerahkan berkas sengketa kepada Kepala Bagian Administrasi Mediasi untuk ditelaah dan dipelajari. (3) Apabila berkas sengketa yang diterima merupakan sengketa yang sedang ditangani Subkomisi Mediasi, maka Kepala Bagian Mediasi dapat langsung mendisposisikan sengketa tersebut kepada staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa. (4) Apabila berkas sengketa yang diterima merupakan sengketa baru, Kepala Bagian Mediasi menyerahkan berkas sengketa kepada Anggota Komnas HAM di Subkomisi Mediasi untuk dipelajari dan mendapatkan disposisi. (5) Berkas sengketa baru yang telah mendapatkan disposisi dari Anggota Komnas HAM di Subkomisi Mediasi dikembalikan kepada Kepala Bagian Mediasi untuk didistribusikan kepada staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa dengan mempertimbangkan beban kerja masing-masing, melalui staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan. (6) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan menyerahkan berkas sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) kepada Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa dicatat pada buku ekspedisi staf yang bersangkutan dan dicatatkan dalam Matriks Pengaduan Mediasi.
