Pasal 12
BAB 5 — PENANGANAN SENGKETA Pembentukan Tim
(1) Dalam hal sengketa berasal dari keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM dan inisiatif Subkomisi Mediasi, Subkomisi Mediasi melakukan rapat terkait penanganan sengketa dan pembentukan tim yang akan menindaklanjuti penanganan sengketa. (2) Dalam hal sengketa berasal dari rekomendasi Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, dan dari prinsipal atau yang mewakili melalui Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan, Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa mempelajari terlebih dahulu berkas sengketa yang diterimanya untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Anggota Komnas HAM di Subkomisi Mediasi mengenai tindaklanjut penanganan sengketa termasuk pembentukan Tim yang menangani sengketa. (3) Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan (2), berjumlah 4 (empat) orang yang terdiri dari satu orang Anggota Komnas HAM, 2 (dua) orang staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa, dan 1 (satu) orang staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani keuangan. (4) Apabila dianggap perlu, anggota Tim dapat terdiri kurang atau lebih dari 4 orang, dan anggota tim dapat berasal dari luar Subkomisi Mediasi dengan persetujuan rapat Subkomisi Mediasi. (5) Apabila dianggap perlu, Tim yang menangani sengketa yang merupakan rekomendasi dari Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan dapat melakukan koordinasi dengan Tim dari Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan terdahulu yang menangani sengketa. (6) Tim yang menangani sengketa harus sudah terbentuk selambat- lambatnya 7 hari kerja setelah berkas diterima oleh Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa.
