PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001-komnasham-ix-2010 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR...
Pasal 13
BAB 6 — TAHAPAN PROSES MEDIASI
(1) Tim yang menangani sengketa melakukan analisis terhadap berkas sengketa dan membuat kesimpulan yang dapat terdiri dari 3 (tiga) kemungkinan, yaitu:
a. MEMUTUSKAN untuk menghentikan penanganan dan kemudian menutup sengketa, sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Ayat (1) UNDANG-UNDANG No.39 Tahun 1999; atau b. Melakukan kunjungan ke lapangan dalam rangka melengkapi data atas posisi sengketa; atau c. Melanjutkan penanganan sengketa ke tahap pelaksanaan mediasi. (2) Tim yang menangani sengketa sudah harus membuat kesimpulan seperti yang dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak pembentukan tim.
