Pasal 14
BAB 6 — TAHAPAN PROSES MEDIASI
(1) Apabila setelah mempelajari berkas sengketa, Tim yang menangani sengketa MEMUTUSKAN bahwa penanganan sengketa tersebut dihentikan dan kemudian ditutup berdasarkan Pasal 91 UNDANG-UNDANG No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maka tindakan yang dilakukan Tim adalah : a. Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa melakukan kompilasi atas seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan sengketa. b. Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa menyusun draft surat rekomendasi yang berisi pemberitahuan kepada pengadu bahwa upaya mediasi tidak dapat dilakukan dan saran penyelesaian sengketa yang diverifikasi Kepala Bagian Mediasi.(Lampiran 7) c. Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa memeriksa, merevisi, dan kemudian memberi paraf terhadap draft surat rekomendasi yang disusun oleh Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa. d. Draft surat rekomendasi yang telah diperiksa, direvisi dan diparaf Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa dikembalikan kepada Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa untuk direvisi, diberikan nomor dan tanggal surat, serta dicetak pada kertas kop Komnas HAM. e. Draft surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d diserahkan kembali kepada Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa untuk ditandatangani. f. Surat rekomendasi yang telah ditandatangani Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa diserahkan kepada Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan untuk dikirimkan kepada nama dan alamat yang tercantum pada kepala surat.
g. Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa membuat Berita Acara Serah Terima Pengembalian Berkas Sengketa yang diverifikasi Kepala Sub Bagian Laporan Mediasi serta menyerahkannya kepada Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan. (Lampiran 8) h. Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan mencatatkan dalam Matriks Pengaduan Mediasi perihal penutupan sengketa untuk selanjutkan mengembalikan berkas sengketa ke Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan dicatat pada buku penyerahan berkas Subkomisi Mediasi. (2) Dalam hal sengketa berasal dari Keputusan Sidang Paripurna, Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa melaporkan perihal penutupan sengketa kepada Sidang Paripurna Komnas HAM.
