Pasal 15
BAB 6 — TAHAPAN PROSES MEDIASI
Apabila setelah mempelajari berkas sengketa, Tim yang menangani sengketa MEMUTUSKAN untuk melakukan kunjungan ke lapangan dalam rangka melengkapi data sengketa, maka tindakan yang dilakukan Tim adalah mempersiapkan dukungan administratif sebagai berikut : a. Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa membuat kerangka acuan dan jadwal kegiatan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala Sub Bagian Rencana Mediasi dan Kepala Sub Bagian Laporan Mediasi. (Lampiran 9 dan 10) b. Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa membuat surat pemberitahuan kunjungan kerja yang diverifikasi oleh Kepala Bagian Mediasi untuk selanjutnya ditandatangani oleh Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa. (Lampiran 11) c. Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani administrasi keuangan membuat Surat Tugas yang diverifikasi oleh Kepala Bagian Mediasi untuk selanjutnya ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM untuk Surat Tugas Anggota Komnas HAM dan Sekretaris Jenderal Komnas HAM untuk staf Komnas HAM. (Lampiran 12 dan 13) d. Apabila diperlukan, Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani administrasi keuangan membuat Surat Keputusan Tim yang diverifikasi oleh Kepala Bagian Mediasi untuk selanjutnya ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Komnas HAM. (Lampiran 14)
