PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001-komnasham-ix-2010 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR...
Pasal 16
BAB 6 — TAHAPAN PROSES MEDIASI
Dalam hal Tim yang menangani sengketa melaksanakan kunjungan kerja ke lapangan, kegiatan yang dilakukan Tim di lapangan adalah sebagai berikut:
a. Melakukan pengecekan objek yang dipersengketakan. b. Melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang terkait dengan objek yang dipersengketakan. c. Mencari dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang terkait dengan objek yang dipersengketakan. d. Memastikan pihak yang menjadi prinsipal dari pihak-pihak yang bersengketa.
