Pasal 17
BAB 6 — TAHAPAN PROSES MEDIASI
(1) Dalam hal Tim yang menangani sengketa selesai melaksanakan kunjungan kerja ke lapangan, Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa menyusun draft laporan sebagai pertanggungjawaban kegiatan di lapangan, yang diverifikasi oleh Kepala Sub Bagian Laporan Mediasi.(Lampiran 15) (2) Draft laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan rekomendasi yang dapat terdiri dari 2 (dua) kemungkinan, yaitu: penanganan sengketa dihentikan dan kemudian ditutup atau sengketa dilanjutkan ke tahap mediasi. (3) Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa memeriksa, merevisi, kemudian memberikan paraf pada draft laporan kegiatan dan mengembalikan draft laporan kepada Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa. (4) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa merevisi draft laporan dimaksud dan diserahkan kembali ke Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa untuk ditandatangani. (5) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan menggandakan laporan yang telah ditandatangani Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa untuk kemudian diserahkan kepada anggota Tim, Sekretaris Jenderal Komnas HAM, Pejabat Pembuat Komitmen, Kepala Bagian Mediasi, Kepala Sub Bagian Rencana Mediasi, Kepala Sub Bagian Laporan Mediasi, dan sebagai arsip. (6) Laporan kegiatan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) sudah harus diselesaikan 7 (tujuh) hari kerja setelah Tim kembali dari lapangan.
