PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001-komnasham-ix-2010 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR...
Pasal 44
BAB 7 — KEUANGAN
(1) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani administrasi keuangan pada kegiatan pra mediasi, mediasi dan pasca mediasi melengkapi bukti pendukung pertanggungjawaban keuangan berupa : a. Surat Perintah Kerja (SPK) terkait sewa ruangan, sewa kendaraan, paket pertemuan dan jasa profesi. b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) terkait sewa ruangan, sewa kendaraan, paket pertemuan, dan jasa profesi. c. Surat Tugas Belanja (STB), Surat Tugas Transport (STT), Stempel SPPD, daftar hadir dan kwitansi-kwitansi pendukung lainnya. (2) Setiap pengeluaran diharuskan mengikuti besaran Standar Biaya Umum dan PO Komnas HAM.
