Pasal 43
BAB 7 — KEUANGAN
(1) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani administrasi keuangan pada kegiatan pra mediasi, mediasi dan pasca mediasi menyiapkan form pengajuan Uang Muka berupa Rincian Anggaran Belanja, Surat Pengajuan Uang Muka, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) dan Surat Permintaan Pembayaran yang diferivikasi Kepala Sub Bagian Rencana Mediasi untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemegang Uang Muka.
(2) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani administrasi keuangan menyiapkan Form Surat Perintah Perjalanan Dinas dan Form Rincian Biaya Perjalanan Dinas yang diferivikasi Kepala Sub Bagian Rencana Mediasi untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemegang Uang Muka. (3) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani administrasi keuangan mempersiapkan ketersediaan akomodasi penunjang kegiatan berupa : hotel, ruang pertemuan, Alat Tulis Kantor (ATK), paket pertemuan dan transportasi serta akomodasi lain untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan. (4) Pengajuan Uang Muka, Surat Perintah Perjalanan Dinas dan Rincian Biaya Perjalanan Dinas paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum kegiatan dilakukan.
