Pasal 45
BAB 7 — KEUANGAN
(1) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani administrasi keuangan pada kegiatan pra mediasi, mediasi dan pasca mediasi wajib menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan yang diverifikasi Kepala Sub Bagian Rencana Mediasi. (2) Setiap bentuk laporan pertanggungjawaban keuangan terdiri dari : Himpunan Kwitansi Belanja Bahan, Kwitansi Internal Belanja Bahan, Himpunan Kwitansi Belanja Non Operasional, Kwitansi Internal Belanja Non operasional, Himpunan Kwitansi Belanja Sewa, Kwitansi Internal Belanja Sewa, Himpunan Kwitansi Jasa Profesi, Kwitansi Internal Jasa Profesi, Rekap Himpunan Pengeluaran, Kwitansi Pertanggungjawaban Uang Muka, Kwitansi Internal Rekap Himpunan Pengeluaran, Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja, Surat
Permintaan Pembayaran, Surat Setor Pajak (SSP) dan apabila tedapat kekurangan Uang Muka maka dibuat Kwitansi Internal Kekurangan Uang Muka. (3) Setiap bentuk laporan keuangan dibubuhkan materai dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku. (4) Setiap laporan keuangan yang menyisakan dana sisa Uang Muka maupun Perjalanan Dinas diwajibkan menyetor ke Bendaraha dengan disertai bukti tanda terima pengembalian dana sisa. (5) Laporan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa SPPD Rampung dan Uang Muka dari setiap kegiatan pra mediasi, mediasi, dan pasca mediasi baru bisa dikatakan sebagai pertanggungjawaban keuangan ketika dinyatakan lengkap dan diterima sebagai laporan keuangan. (6) Laporan pertanggungjawaban keuangan harus sesuai dengan Petunjuk Operasional Komnas HAM dan Standar Biaya Umum yang dikeluarkan oleh direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan RI. (7) Kelengkapan form-form laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan yang biasa digunakan di Komnas HAM. (8) Laporan pertanggungjawaban keuangan dicetak sebanyak kebutuhan untuk diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, Kepala Bagian Mediasi, Kepala Sub Bagian Rencana Mediasi, Kepala Sub Bagian Laporan Mediasi dan arsip. (9) Laporan Keuangan selambat-lambatnya diserahkan 5 (lima) hari kerja setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
