Pasal 38
BAB 6 — TAHAPAN PROSES MEDIASI
(1) Dalam setiap kegiatan penanganan sengketa yang telah selesai ditangani dan ditutup, Tim membuat laporan lengkap keseluruhan kegiatan dalam proses mediasi sebagai pertanggungjawaban kegiatan Subkomisi Mediasi kepada Sidang Paripurna Komnas HAM. (Lampiran 32) (2) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa membuat draft laporan lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diverifikasi Kepala Sub Bagian Laporan Mediasi untuk selanjutnya diperiksa, direvisi, dan ditandatangani oleh Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa. (3) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan menggandakan laporan tersebut dan memberikan salinannya kepada Anggota Tim, Sekretaris Jenderal Komnas HAM, Pejabat Pembuat Komitmen, Kabiro Penegakan HAM, Kepala Bagian Mediasi, Kepala Sub Bagian Rencana Mediasi, Kepala Sub Bagian Laporan Mediasi, dan arsip.
