Pasal 37
BAB 6 — TAHAPAN PROSES MEDIASI
(1) Dalam hal terjadi wanprestasi terhadap Kesepakatan Perdamaian oleh salah satu pihak yang bersengketa, maka pihak lainnya yang dirugikan membuat laporan secara tertulis kepada Subkomisi Mediasi yang menjelaskan bahwa Kesepakatan Perdamaian tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak yang bersengketa. (2) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa membuat draft surat rekomendasi ditujukan kepada pihak yang telah melakukan wanprestasi yang berisi peringatan untuk segera melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat Komnas HAM. (3) Draft rekomendasi kemudian diverifikasi Kepala Bagian Mediasi untuk selanjutnya diperiksa, direvisi, dan ditandatangani Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa.
(4) Apabila tidak ada tanggapan dan komitmen dari pihak yang dilaporkan untuk melaksanakan Kesepakatan Perdamaian selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal surat, Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa membuat draft surat permintaan fiat eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang diverifikasi oleh Kepala Bagian Mediasi untuk selanjutnya ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM. (Lampiran 31) (5) Surat permintaan fiat eksekusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (4) dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan melampirkan surat permintaan dari pihak yang dirugikan.
