PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001-komnasham-ix-2010 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR...
Pasal 36
BAB 6 — TAHAPAN PROSES MEDIASI
Dalam hal sengketa dinyatakan selesai dengan ditandatanganinya Kesepakatan Perdamaian, Tim yang menangani sengketa melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Kesepakatan Perdamaian dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut : a. membuat surat kepada para pihak untuk meminta bukti-bukti realisasi Kesepakatan Perdamaian; b. apabila diperlukan, melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan data dan bukti-bukti tersebut benar; dan c. meminta laporan dari para pihak bahwa Kesepakatan Perdamaian telah direalisasikan sesuai dengan tahapan yang disepakati.
