PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001-komnasham-ix-2010 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR...
Pasal 35
BAB 6 — TAHAPAN PROSES MEDIASI
(1) Seluruh dokumen yang telah diserahkan oleh para pihak yang bersengketa menjadi milik Komnas HAM. (2) Mediator dan Komediator tidak bisa dijadikan saksi di pengadilan atas sengketa yang pernah dimediasi.
