Pasal 39
BAB 6 — TAHAPAN PROSES MEDIASI
(1) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa mengkompilasi seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan sengketa. (2) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa menyusun draft memorandum yang ditujukan kepada Sub Bagian Arsip Pengaduan yang berisi bahwa sengketa telah selesai dan ditutup karena telah menghasilkan Kesepakatan Perdamaian atau Berita Acara Tanpa Kesepakatan yang diverifikasi Kepala Bagian Mediasi untuk selanjutnya diperiksa, direvisi, dan ditandatangani Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa. (Lampiran 33)
(3) Apabila tidak tercapai kesepakatan, Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa menyusun draft surat rekomendasi yang berisi pemberitahuan bahwa Komnas HAM menganggap sengketa ini telah selesai ditangani Komnas HAM dan ditutup karena upaya mediasi tidak dapat dilakukan, serta memberikan saran penyelesaian sengketa kepada pengadu yang diverifikasi Kepala Bagian Mediasi untuk selanjutnya diperiksa, direvisi, dan ditandatangani Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa. (Lampiran 34). (4) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa membuat berita acara serah terima pengembalian berkas sengketa yang disertai memorandum penutupan sengketa kepada Sub Bagian Arsip Pengaduan dan menyerahkannya kepada Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan. (5) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan mencatatkan pada Matriks pengaduan Mediasi perihal penutupan sengketa dan selanjutnya mengembalikan berkas sengketa ke Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan dicatat pada buku penyerahan berkas Subkomisi Mediasi.
