Pasal 32
BAB 6 — TAHAPAN PROSES MEDIASI
(1) Apabila tercapai dalam mediasi menghasilkan Kesepakatan Perdamaian, maka : a. Mediator membantu para pihak yang bersengketa merumuskan draft Kesepakatan Perdamaian sebagai hasil mediasi. b. Mediator membacakan rumusan draft Kesepakatan Perdamaian. c. Mediator meminta tanggapan dan persetujuan dari para pihak yang bersengketa. d. Mediator membacakan hasil Kesepakatan Perdamaian. e. Komediator mencetak hasil Kesepakatan Perdamaian sebanyak para pihak yang bersengketa, Komnas HAM, dan pengadilan. f. Juru runding, Mediator, Komediator dan saksi membubuhkan paraf pada setiap halaman Kesepakatan Perdamaian. g. Juru runding, Mediator, Komediator dan saksi menandatangani Kesepakatan Perdamaian yang telah dibubuhi meterai cukup.
(2) Kesepakatan Perdamaian dibagikan kepada para pihak yang bersengketa dan Komnas HAM. (3) Komediator wajib membuat Risalah Mediasi. (Lampiran 30) (4) Mediator mendaftarkan Kesepakatan Perdamaian di Panitera Pengadilan Negeri tempat mediasi dilakukan, kecuali para pihak yang bersengketa menghendaki lain. (5) Dengan dilakukannya pendaftaran Kesepakatan Perdamaian di Panitera Pengadilan Negeri, proses mediasi telah selesai. (6) Kesepakatan Perdamaian dan Risalah Mediasi dilampirkan pada memorandum yang menyatakan bahwa sengketa tersebut telah selesai dan ditutup, kemudian diserahkan bersama berkas sengketa kepada Sub Bagian Arsip Pengaduan.
