Pasal 31
BAB 6 — TAHAPAN PROSES MEDIASI
(1) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa dan bertindak sebagai Komediator dalam mediasi, ataupun Staf Bagian
lain yang berdasarkan rapat Subkomisi Mediasi ditujuk sebagai Komediator, melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan administrasi para pihak yang bersengketa. (2) Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa, dan bertindak sebagai Mediator dalam mediasi, membuka mediasi dengan memperkenalkan diri, menjelaskan peran Mediator dan para pihak yang bersengketa, kode Etik Mediator dan Komediator Komnas HAM, tata tertib mediasi, serta menjelaskan tahapan mediasi. (3) Mediator mempersilahkan para pihak yang bersengketa untuk memperkenalkan diri, mempresentasikan permasalahan, dan menyampaikan keinginan serta harapan. (4) Mediator mengidentifikasikan kesepahaman dan permasalahan para pihak yang bersengketa. (5) Mediator memfasilitasi proses negosiasi para pihak yang bersengketa untuk mencapai Kesepakatan Perdamaian. (6) Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus, atau meminta penilaian ahli. (7) Apabila mediasi berakhir dengan kesepakatan para pihak, Mediator merumuskan keputusan akhir mediasi yang dibuat para pihak yang bersengketa, menjadi Kesepakatan Perdamaian.
