Pasal 33
BAB 6 — TAHAPAN PROSES MEDIASI
(1) Dalam hal mediasi berakhir dan tidak mencapai kesepakatan diantara para pihak yang bersengketa, dilakukan proses sebagai berikut : a. Mediator membuat draft Berita Acara Tanpa Kesepakatan bahwa mediasi tidak mencapai kesepakatan. b. Mediator membacakan draft Berita Acara Tanpa Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada huruf a. c. Mediator meminta tanggapan dan persetujuan dari para pihak yang bersengketa terhadap draft Berita Acara Tanpa Kesepakatan. d. Komediator mencetak hasil Berita Acara Tanpa Kesepakatan sebanyak para pihak yang bersengketa, dan Komnas HAM. e. Juru runding, Mediator, Komediator, dan saksi-saksi memberikan paraf pada tiap halaman di Berita Acara Tanpa Kesepakatan. f. Juru runding, Mediator, Komediator, dan saksi-saksi menandatangani Berita Acara Tanpa Kesepakatan. (2) Berita Acara Tanpa Kesepakatan dibagikan kepada para pihak yang bersengketa. (3) Mediator menyatakan sengketa selesai ditangani Komnas HAM dan ditutup, serta menyarankan kepada para pihak yang bersengketa untuk menempuh upaya lain sesuai keinginan para pihak yang bersengketa. (4) Berita Acara Tanpa Kesepakatan dilampirkan pada memorandum yang menyatakan bahwa sengketa tersebut telah selesai dan ditutup, kemudian diserahkan bersama berkas sengketa kepada Sub Bagian Arsip Pengaduan.
