Pasal 28
BAB 6 — TAHAPAN PROSES MEDIASI
(1) Tim yang menangani sengketa memilih tempat yang netral untuk melaksanakan mediasi yang dapat diterima para pihak yang bersengketa serta mudah dijangkau. (2) Dalam pemesanan ruang mediasi Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa memberi instruksi kepada pengelola ruang sidang untuk mengatur posisi tempat duduk. (3) Posisi tempat duduk bisa segi empat memanjang, oval atau letter U sehingga para pihak yang bersengketa bisa saling memandang dan memberikan ruang gerak yang sama kepada para pihak yang bersengketa.
(4) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa memastikan peralatan visualisasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan mediasi. (5) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa menyiapkan alat tulis kantor serta peralatan lain yang akan mendukung proses pelaksanaan mediasi.
