Pasal 27
BAB 6 — TAHAPAN PROSES MEDIASI
(1) Tim yang menangani sengketa dapat mendiskusikan perlu atau tidaknya mengundang seorang atau lebih Ahli dalam bidang tertentu untuk memberikan penjelasan atau pertimbangan yang dapat membantu para pihak dalam menyelesaikan perbedaan. (2) Tim yang menangani sengketa menentukan Ahli yang akan diundang. (3) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa menghubungi para pihak untuk meminta persetujuan akan dihadirkannya Ahli dalam pelaksanaan mediasi. (4) Apabila diputuskan perlu mengundang seorang atau lebih ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa membuat draft surat undangan yang diverifikasi Kepala Bagian Mediasi untuk selanjutnya ditandatangani Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa ditujukan kepada Ahli dimaksud untuk mengikuti pelaksanaan mediasi selanjutnya. (Lampiran 28)
