Pasal 26
BAB 6 — TAHAPAN PROSES MEDIASI
(1) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa menyiapkan draft Kesepakatan Perdamaian yang akan digunakan jika mediasi menghasilkan kesepakatan.(Lampiran 24) (2) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa membuat draft surat pendaftaran Kesepakatan Perdamaian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat atau di tempat para pihak yang bersengketa kehendaki untuk didaftarkan, setelah diverifikasi oleh Kepala Bagian Mediasi untuk selanjutnya ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM. (Lampiran 25)
(3) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa menyiapkan draft Berita Acara Tanpa Kesepakatan yang akan digunakan jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. (Lampiran 26) (4) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa menyiapkan draft Berita Acara Penundaan Perundingan untuk penundaan mediasi dan dilanjutkan pada waktu yang disepakati bila mediasi mengalami kebuntuan (deadlock) atau alasan penundaan perundingan lainnya. (Lampiran 27).
