PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001-komnasham-ix-2010 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR...
Pasal 25
BAB 6 — TAHAPAN PROSES MEDIASI
Dalam hal juru runding bukan prinsipal, maka Tim yang menangani sengketa wajib memberitahu para pihak yang bersengketa untuk menyiapkan surat kuasa yang dikeluarkan oleh prinsipal yang memiliki kewenangan dengan melampirkan dokumen yang menunjukkan kewenangan dan fotokopi kartu identitas pemberi dan penerima kuasa. (Lampiran 23)
