Pasal 24
BAB 6 — TAHAPAN PROSES MEDIASI
(1) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa membuat kerangka acuan dan jadwal kegiatan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala Sub Bagian Rencana Mediasi dan Kepala Sub Bagian Laporan Mediasi. (2) Staf Bagian Mediasi yang menangani sengketa menghubungi para pihak yang bersengketa untuk menentukan waktu dan tempat mediasi yang telah disesuaikan dengan kesediaan waktu para prinsipal dan/atau juru runding dari masing-masing pihak. (3) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa membuat draft surat undangan mediasi kepada para pihak yang bersengketa yang diverifikasi oleh Kepala Bagian Mediasi untuk selanjutnya ditandatangani oleh Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa. (Lampiran 22) (4) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani administrasi keuangan membuat Surat Tugas yang diverifikasi oleh Kepala Bagian Mediasi untuk selanjutnya ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM untuk Surat Tugas Anggota Komnas HAM dan Sekretaris Jenderal Komnas HAM untuk staf Komnas HAM. (5) Apabila diperlukan, Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani administrasi keuangan membuat Surat Keputusan Tim yang diverifikasi oleh Kepala Bagian Mediasi untuk selanjutnya ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Komnas HAM.
