PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001-komnasham-ix-2010 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR...
Pasal 23
BAB 6 — TAHAPAN PROSES MEDIASI
(1) Tim yang menangani sengketa mempersiapkan mediasi setelah menerima surat persetujuan mediasi dan surat kuasa sebagai tim juru runding yang telah diserahkan para pihak prinsipal. (Lampiran 20 dan 21) (2) Tim juru runding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak- banyaknya 5 (lima) orang dari masing-masing prinsipal.
