PERBAN
Peraturan Badan Nomor 001-komnasham-ix-2010 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR...
Pasal 22
BAB 6 — TAHAPAN PROSES MEDIASI
Dalam hal para pihak yang bersengketa telah menyerahkan persetujuan mediasi, Tim yang menangani sengketa melakukan persiapan-persiapan untuk mengikuti tahap-tahap mediasi yang ditetapkan dalam Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia ini.
