Pasal 21
BAB 6 — TAHAPAN PROSES MEDIASI
Dalam hal salah satu pihak yang bersengketa tidak setuju untuk dimediasi, hal yang dilakukan Tim sebagai berikut : a. Untuk kedua kalinya, meminta pernyataan tertulis dari prinsipal pihak yang bersangkutan mengenai persetujuannya untuk dimediasi dan apabila prinsipal pihak yang bersangkutan menyerahkan proses negosiasi kepada tim juru runding diperlukan surat kuasa sebagai tim juru runding, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya surat Komnas HAM oleh prinsipal pihak yang bersangkutan. b. Apabila dianggap perlu berdasarkan pertimbangan Tim yang menangani sengketa, maka ketentuan pada huruf a dapat dilakukan lebih dari dua kali. c. Apabila pihak yang bersangkutan tetap tidak setuju untuk dimediasi, Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa menyusun draft rekomendasi perihal tindak lanjut penyelesaian sengketa yang ditujukan kepada Pemerintah dan DPR RI yang diverifikasi Kepala Bagian Mediasi. (Lampiran 18) d. Draft surat sebagaimana dimaksud dalam huruf c dibuat setelah Tim mempelajari sengketa dan menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM. e. Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa menyusun draft surat rekomendasi yang berisi pemberitahuan kepada pengadu bahwa upaya mediasi tidak dapat dilakukan karena salah satu pihak yang bersengketa tidak setuju untuk dimediasi dan pemberian saran penyelesaian sengketa yang diverifikasi Kepala Bagian Mediasi. (Lampiran 19) f. Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa memeriksa, merevisi, dan kemudian memberi paraf terhadap draft surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan e.
g. Draft surat rekomendasi yang telah diperiksa, direvisi dan diparaf Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa dikembalikan kepada Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa untuk direvisi, diberikan nomor dan tanggal surat, serta dicetak pada kertas kop Komnas HAM. h. Draft surat rekomendasi yang ditujukan kepada pengadu diserahkan kembali kepada Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa untuk ditandatangani. i. Draft surat rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah dan DPR RI diserahkan kembali kepada Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa untuk diparaf dan selanjutnya diserahkan kepada Ketua Komnas HAM untuk ditandatangani. j. Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan i diserahkan kepada Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan untuk dikirimkan kepada nama dan alamat yang tercantum pada kepala surat. k. Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa membuat Berita Acara Serah Terima Pengembalian Berkas Sengketa perihal penutupan sengketa yang diverifikasi oleh Kepala Sub Bagian Laporan Mediasi serta menyerahkannya kepada Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan. l. Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan mencatatkan perihal penutupan sengketa pada Matriks Pengaduan Mediasi untuk selanjutnya diserahkan kepada Staf Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan dicatat pada buku penyerahan berkas Subkomisi Mediasi.
