Pasal 20
BAB 6 — TAHAPAN PROSES MEDIASI
Apabila Tim yang menangani sengketa MEMUTUSKAN bahwa penanganan sengketa dilanjutkan ke tahap pelaksanaan mediasi, maka hal yang harus dilakukan Tim adalah : a. Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa membuat draft surat perihal meminta pernyataan tertulis dari prinsipal salah satu dan/atau para pihak mengenai persetujuannya untuk dimediasi dan apabila prinsipal para pihak menyerahkan proses negosiasi kepada tim juru runding, diperlukan surat kuasa sebagai tim juru runding, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya surat Komnas HAM oleh prinsipal salah satu dan/atau para pihak. (Lampiran 17)
b. Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa memeriksa, merevisi, dan kemudian memberi paraf terhadap draft surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a. c. Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa merevisi draft surat, memberikan nomor dan tanggal surat, serta mencetak pada kertas kop Komnas HAM. d. Draft surat sebagaimana dimaksud dalam huruf c diserahkan kembali kepada Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa untuk ditandatangani dan selanjutnya diserahkan kepada Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan untuk dikirimkan kepada nama dan alamat yang tercantum pada kepala surat.
