Pasal 19
BAB 6 — TAHAPAN PROSES MEDIASI
(1) Dalam hal Tim yang menangani sengketa merekomendasikan penanganan sengketa dihentikan dan kemudian ditutup, Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa menyusun draft surat
rekomendasi yang berisi pemberitahuan kepada pengadu bahwa upaya mediasi tidak dapat dilakukan dan saran penyelesaian sengketa yang diverifikasi Kepala Bagian Mediasi. (Lampiran 16) (2) Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa memeriksa, merevisi, dan kemudian memberi paraf terhadap draft surat rekomendasi yang disusun oleh Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa. (3) Draft surat rekomendasi yang telah diperiksa, direvisi dan diparaf Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa dikembalikan kepada Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa untuk direvisi, diberikan nomor dan tanggal surat, serta dicetak pada kertas kop Komnas HAM. (4) Draft surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diserahkan kembali kepada Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa untuk ditandatangani. (5) Surat rekomendasi yang telah ditandatangani Anggota Komnas HAM yang menangani sengketa diserahkan kepada Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan untuk dikirimkan kepada nama dan alamat yang tercantum pada kepala surat. (6) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani sengketa membuat Berita Acara Serah Terima Pengembalian Berkas Sengketa yang diverifikasi oleh Kepala Sub Bagian Laporan Mediasi serta menyerahkannya kepada Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan. (7) Staf Bagian Administrasi Mediasi yang menangani pemberkasan mencatatkan perihal penutupan sengketa pada Matriks Pengaduan Mediasi untuk selanjutnya diserahkan kepada Staf Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan dicatat pada buku penyerahan berkas Subkomisi Mediasi.
