Pasal 29
BAB 6 — TAHAPAN PROSES MEDIASI
(1) Para pihak yang hadir dalam mediasi wajib mengikuti dan mematuhi tata tertib yang berlaku. Tata tertib yang dimaksud adalah sebagai berikut: a. hadir tepat waktu, b. berpakaian sopan, rapi, dan tidak boleh memakai pakaian kedinasan bagi juru runding, c. alat komunikasi dinonaktifkan selama mediasi berlangsung, d. seluruh juru runding yang mewakili masing-masing pihak harus menghadiri mediasi dari awal sampai selesai, e. saling menghormati, berbicara sopan dan tidak menghujat, f. tidak saling memotong pembicaraan dan berbicara setelah dipersilakan oleh Mediator, g. tidak boleh membawa senjata tajam, senjata api, dan benda-benda berbahaya lainnya, h. tidak merokok selama berada di ruang mediasi, dan i. seluruh proses mediasi bersifat tertutup dan rahasia. (2) Mediator wajib membacakan tata tertib mediasi saat pembukaan mediasi.
