PERBAN
Peraturan Badan Nomor +11-29-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek...
Pasal 14
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN FPJPS
(1) BPRS dapat mengajukan tambahan plafon FPJPS yang dibutuhkan untuk menutupi kewajiban yang tidak dapat diselesaikan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sepanjang: a. BPRS menambah agunan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7; dan b. penggunaan FPJPS belum melampaui 90 (sembilan puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (2) Penambahan plafon FPJPS dapat dilakukan sepanjang Rasio Kebutuhan Kas kurang dari 10% (sepuluh persen). (3) Jangka waktu setiap tambahan plafon FPJPS adalah sampai dengan jatuh tempo FPJPS.
BAB III ...
