PERBAN
Peraturan Badan Nomor +11-29-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek...
Pasal 13
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN FPJPS
Perpanjangan FPJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila: a. imbalan atas FPJPS yang jatuh tempo dilunasi terlebih dahulu; b. BPRS tidak dapat memenuhi Rasio Kebutuhan Kas sebesar 10% (sepuluh persen); dan c. agunan masih mencukupi dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7.
