PERBAN
Peraturan Badan Nomor +11-29-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek...
Pasal 15
BAB 3 — PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN IMBALAN
(1) Bank INDONESIA memperoleh imbalan atas setiap FPJPS yang diterima oleh BPRS. (2) Besarnya imbalan FPJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah pokok FPJPS, tingkat realisasi imbalan, nisbah bagi hasil bagi Bank INDONESIA dan jumlah hari kalender penggunaan FPJPS. (3) Besarnya nisbah bagi hasil bagi Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen).
