PERBAGI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Badan Gizi Nasional
Pasal 46
pasal.id
(1) Kertas yang digunakan dalam pembuatan Naskah Dinas korespondensi, Naskah Dinas khusus, merupakan kertas jenis houtvrij schrijfpapier (hvs), ukuran A4 dengan gramatur paling sedikit 80 (delapan puluh) gram/m2. (2) Naskah Dinas korespondensi berupa surat undangan berbentuk kartu menggunakan kertas jenis art paper, ukuran A5 dengan gramatur paling sedikit 120 (seratus dua puluh) gram/m2. (3) Naskah Dinas khusus berupa nota kesepahaman, surat perjanjian, dan berita acara menggunakan standar kertas permanen.
(4) Naskah Dinas khusus berupa piagam penghargaan, sertifikat menggunakan kertas jenis art paper, ukuran A4 dengan gramatur paling sedikit 120 (seratus dua puluh) gram/m2.
