PERBAGI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Badan Gizi Nasional
Pasal 47
pasal.id
(1) Amplop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 merupakan sarana kelengkapan penyampaian surat, terutama untuk surat keluar Badan Gizi Nasional. (2) Ukuran, bentuk, dan warna amplop yang digunakan untuk surat-menyurat di lingkungan Badan Gizi Nasional menyesuaikan kebutuhan dengan mempertimbangkan efisiensi. (3) Amplop sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kertas berwarna putih atau coklat muda.
