Pasal 45
pasal.id
(1) Kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 yang digunakan dalam pembuatan Naskah Dinas arahan harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. kertas jenis houtvrij schrijfpapier (hvs); b. ukuran F4; dan c. standar kertas permanen. (2) Standar kertas permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. gramatur paling sedikit 80 (delapan puluh) gram/m2; b. ketahanan sobek paling sedikit 350 (tiga ratus lima puluh) mN; c. ketahanan lipat paling sedikit 2,42 (dua koma empat puluh dua) metode schopper atau 2,18 (dua koma delapan belas) metode MIT; d. pH pada rentang 7,5-10 (tujuh koma lima sampai dengan sepuluh); e. kandungan alkali kertas paling sedikit 0,4 (nol koma empat) mol asam/kg; dan f. daya tahan oksidasi mengandung bilangan kappa paling sedikit 5 (lima).
