PERBAGI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Pasal 32
BAB 5 — KOORDINASI PENGAWASAN INTERN
Koordinasi Pengawasan Intern antara Inspektorat Utama dengan aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf d, paling sedikit meliputi: a. penanganan penyimpangan lingkup Badan Gizi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. pertukaran data dan informasi, pendidikan, penelitian, dan sosialisasi.
