PERBAGI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Pasal 33
BAB 5 — KOORDINASI PENGAWASAN INTERN
Koordinasi Pengawasan Intern antara Inspektorat Utama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf e sampai dengan huruf h, paling sedikit meliputi: a. pertukaran data dan informasi, dan sosialisasi; dan b. evaluasi akuntabilitas, penilaian reformasi birokrasi, dan pengembangan infrastruktur APIP.
