PERBAGI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Pasal 31
BAB 5 — KOORDINASI PENGAWASAN INTERN
Koordinasi Pengawasan Intern antara Inspektorat Utama dengan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c, paling sedikit meliputi: a. pendampingan Inspektorat Utama terhadap Unit Kerja Eselon I lingkup Badan Gizi Nasional dalam pemeriksaan BPK; b. koordinasi pemantauan dan pembahasan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK; dan c. penyampaian laporan hasil Pengawasan Intern kepada BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
