Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI
(1) Permintaan Informasi kepada PPATK diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. hakim ketua majelis; b. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau kepala kepolisian daerah; c. Jaksa Agung atau kepala kejaksaan tinggi; d. pimpinan instansi atau lembaga atau komisi dalam hal permintaan diajukan oleh penyidik, selain penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA; e. pemimpin, direktur atau pejabat yang setingkat, atau pemimpin satuan kerja atau kantor di lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan; f. pimpinan lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; atau g. pimpinan dari lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang. (2) Dalam hal permintaan diajukan oleh penyidik di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, surat permintaan Informasi dapat diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh direktur yang membidangi penyidikan atau kepala kantor wilayah. (3) Dalam hal Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau kepala kepolisian daerah, Jaksa Agung atau kepala kejaksaan tinggi, pimpinan instansi atau lembaga atau komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d berhalangan, penandatanganan dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk. (4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan permintaan Informasi ke PPATK harus memenuhi persyaratan lain sebagai berikut: a. untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, mencantumkan paling kurang:
identitas lengkap orang perseorangan atau Korporasi;
nama penyedia jasa keuangan atau penyedia barang dan/atau jasa lain;
Rekening atau rincian catatan yang lengkap mengenai pengguna jasa termasuk tetapi tidak terbatas pada identitas, transaksi, atau perikatan antara penyedia jasa keuangan atau penyedia barang dan/atau jasa lain dengan pengguna jasa;
tujuan dan alasan permintaan Informasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
periode waktu spesifik dari Informasi yang diminta;
kasus posisi;
hubungan Informasi yang diminta dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang; dan 8) pernyataan untuk menjaga kerahasiaan Informasi dan menggunakan Informasi yang diterima sesuai dengan tujuan yang telah disetujui oleh PPATK. b. untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, mencantumkan paling kurang:
identitas lengkap orang perseorangan;
tujuan dan alasan permintaan Informasi;
pernyataan untuk menjaga kerahasiaan Informasi dan menggunakan Informasi yang diterima sesuai dengan tujuan yang telah disetujui oleh PPATK; dan 4) melampirkan persetujuan atau kuasa substitusi mengenai keterangan harta kekayaan dari orang perseorangan. (5) Selain Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), peminta Informasi dapat menyertakan data atau keterangan lain yang terkait. (6) Contoh format permintaan Informasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
